Ibadah pada hari raya kurban adalah aktifitas penyembelihan hewan ternak yang dilakukan pada tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah atau disebut juga hari tasyrik / hari raya haji / lebaran haji / lebaran kurban / Idul Adha dengan niat untuk beribadah kepada Allah. Hukum ibadah kurban adalah sunat muakkad atau sunah yang penting untuk dikerjakan. Waktu pelaksanaan acara qurban adalah dari mulai matahari sejarak tombak setelah sholat idul adha tanggal 10 bulan haji sampai dengan matahari terbenam pada tanggal 13 bulan haji.
Hewan ternak yang boleh dijadikan hewan qurban / kurban :
- Kerbau / Kebo / Sapi dengan umur lebih dari dua tahun
- Unta dengan umur lebih dari lima tahun
- Kambing biasa dengan umur lebih dari dua tahun
- Biri-biri atau domba dengan umur lebih dari satu tahun atau pernah ganti gigi.
Syarat-syarat sah pemilihan hewan kurban yang boleh menjadi qurban :
- Berbadan sehat walafiat
- Kuping / daun telinga tidak terpotong
- Badannya tidak kuru
- Tidak sedang hamil
- Kaki sehat tidak pincang
- Mata sehat tidak buta / pice / cacat lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar